Sista Bagi setiap majikan hendaklah ia tidak mengakhirkan
gaji bawahannya dari waktu yang telah dijanjikan, saat pekerjaan itu sempurna
atau di akhir pekerjaan sesuai kesepakatan. Jika disepakati, gaji diberikan
setiap bulannya, maka wajib diberikan di akhir bulan. Jika diakhirkan tanpa ada
udzur, maka termasuk bertindak zholim.
Allah Ta’ala berfirman mengenai anak
yang disusukan oleh istri yang telah diceraikan,
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ
فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
“Kemudian jika mereka menyusukan
(anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath
Tholaq: 6). Dalam ayat ini dikatakan bahwa pemberian upah itu segera setelah
selesainya pekerjaan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga
memerintahkan memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering. Dari
‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ
قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikan kepada seorang pekerja upahnyasebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).
Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya
pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji
setiap bulan.
Al Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji
sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan
diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si
pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.”
(Faidhul Qodir, 1: 718)
Menunda penurunan gaji pada pegawai padahal mampu
termasuk kezholiman. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang
mampu) termasuk kezholiman” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564)
Bahkan orang seperti ini halal kehormatannya dan
layak mendapatkan hukuman, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam,
لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ
عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ
“Orang yang menunda kewajiban, halalkehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An
Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan). Maksud halal
kehormatannya, boleh saja kita katakan pada orang lain bahwa majikan ini biasa
menunda kewajiban menunaikan gaji dan zholim. Pantas mendapatkan hukuman adalah
ia bisa saja ditahan karena kejahatannya tersebut.
Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah
(Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya, “Ada seorang majikan yang
tidak memberikan upah kepada para pekerjanya dan baru memberinya ketika mereka
akan safar ke negeri mereka, yaitu setelah setahun atau dua tahun. Para pekerja
pun ridho akan hal tersebut karena mereka memang tidak terlalu sangat butuh
pada gaji mereka (setiap bulan).”
Jawab ulama Al Lajnah Ad Daimah, “Yang wajib
adalah majikan memberikan gaji di akhir bulan sebagaimana yang berlaku di
tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi jika ada kesepakatan dan sudah saling
ridho bahwa gaji akan diserahkan terakhir setelah satu atau dua tahun, maka
seperti itu tidaklah mengapa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
المسلمون على شروطهم
“Kaum muslimin wajib mematuhi persyaratan
yang telah mereka sepakati.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 14: 390).
Jangan lupa Share sama Saudara atau teman Sista yang lain
ya. Semoga bermanfaat untuk Anda semua ya Sista :)
0 Response to "BAYARLAH UPAH SEBELUM KERINGATNYA KERING "
Posting Komentar